Kelompok ini mencakup pengoperasian penyimpanan barang yang memerlukan pendinginan dalam jangka waktu pengawetan tertentu atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak, sebelum barang tersebut dikirim ke tujuan akhir.
Kelompok ini juga mencakup
- pengoperasian gudang dingin di kawasan berikat
- pengoperasian gudang pembekuan cepat (blast freezing)
- pengoperasian tempat penyimpanan komoditas fisik dengan pembekuan atau pendingin.
Kelompok ini tidak mencakup
- pengoperasian gudang dingin dengan sistem resi gudang,
- pengoperasian gudang dingin untuk penyimpanan minyak dan gas bumi,
- pengoperasian gudang dingin untuk penyimpanan barang berbahaya dan beracun,
- pengoperasian gudang dingin untuk penyimpanan sumber radiasi pengion,
- pengoperasian gudang dingin untuk penyimpanan mineral ikutan radioaktif, .