Kelompok ini mencakup aktivitas transportasi kargo, termasuk bahan bakar minyak, minyak bumi, hasil olahan, gas minyak cair (LPG), gas alam cair (LNG), dan gas alam termampat (CNG) dengan pesawat udara pada rute dan jadwal penerbangan yang tidak tetap dan tidak teratur dengan membayar tarif yang merupakan kesepakatan antara penyedia jasa dan pengguna jasa angkutan udara dan tidak dipublikasikan. Subgolongan ini juga mencakup - penyewaan transportasi udara dengan operatornya untuk keperluan transportasi barang.
Kelompok ini tidak mencakup
- transportasi barang melalui udara dengan rute dan jadwal tetap,
- peluncuran satelit dan wahana antariksa,
- transportasi antariksa untuk penumpang, .