Kelompok ini mencakup perdagangan eceran pakaian, baik terbuat dari tekstil, kulit, maupun kulit buatan, seperti kemeja, celana, jas, mantel, jaket, piyama, kebaya, blus, rok, daster, singlet, kutang/bra, gaun, rok dalam, baju bayi, pakaian tari, pakaian adat, mukena, dan jubah.
Kelompok ini juga mencakup
perdagangan eceran pakaian olahraga umum yang tidak dirancang khusus untuk olahraga tertentu.