Kelompok ini mencakup - perdagangan eceran rekaman media; - perdagangan eceran instrumen musik, partitur dan aksesoris terkait, misalnya senar, penyangga (music stands), metronom; - perdagangan eceran filateli, numismatik dan barang koleksi seperti prangko dan koin; - aktivitas galeri seni komersial.
Kelompok ini juga mencakup
- perdagangan eceran perlengkapan seni, termasuk manik-manik, tanah liat, kanvas, cat minyak dan air, dan lain-lain.
Kelompok ini tidak mencakup
- perdagangan eceran gim video dalam bentuk media fisik,
- perdagangan eceran suvenir, kerajinan tangan dan barang keagamaan,
- perdagangan eceran barang antik, buku bekas dan buku antik, instrumen musik bekas, dan rekaman media bekas,
- pendistribusian audio melalui media pengaliran (streaming) dan pengunduhan oleh penerbitnya, .