Kelompok ini mencakup - perdagangan eceran alat permainan dan mainan dari berbagai bahan, seperti boneka, kelereng, bekel, congklak, scrable, karambol, mainan yang berupa alat musik, mobil-mobilan, mainan berupa senjata, mainan berupa alat memasak dan mainan berupa perabotan rumah tangga; - perdagangan eceran peralatan pesta, misalnya kostum penyamaran, topeng, suvenir pesta (dandanan, alat lelucon, dan lain-lain) dan alat sulap.
Kelompok ini juga mencakup
- perdagangan eceran mainan drone.
Kelompok ini tidak mencakup
- perdagangan eceran konsol gim dan gim video dalam media fisik,
- perdagangan eceran alat permainan dan mainan bekas,
- pendistribusian video game melalui pengaliran (streaming) dan pengunduhan oleh pihak penerbitnya,
- pendistribusian audio melalui pengaliran (streaming) dan pengunduhan oleh pihak penerbitnya,
- penerbitan dan edisi alat permainan, permainan papan,
- platform distribusi dan berbagi konten untuk gim video, .