Kelompok ini mencakup jasa intermediasi dalam perdagangan besar, yaitu memfasilitasi transaksi antara penjual dan pembeli untuk pemesanan barang berdasarkan imbalan atau komisi tanpa penyediaan atau mengambil kepemilikan barang dan jasa yang diintermediasikan. Kegiatan intermediasi dapat dilakukan melalui platform digital atau kanal nondigital. Imbalan atau komisi dapat diterima dari pihak penjual atau pembeli. Pendapatan dari kegiatan intermediasi juga dapat mencakup sumber lain, seperti pendapatan dari iklan.
Kelompok ini juga mencakup
- kegiatan agen komisi, broker barang dan perdagangan besar lainnya yang berdagang atas nama pihak lain tanpa memiliki hak atas barang yang diintermediasikan
- kegiatan yang mempertemukan penjual dan pembeli
- kegiatan melakukan transaksi atas nama perusahaan, termasuk secara daring
- kegiatan pusat pembelian, jika hanya bertindak sebagai intermediator dan tidak memiliki hak atas barang yang diintermediasikan
- kegiatan rumah lelang untuk perdagangan besar rumah pelelangan
- keagenan berbasis komisi untuk perdagangan besar zat radioaktif dan pembangkit radiasi pengion
- penyelenggaraan pasar lelang komoditas untuk perdagangan besar.
Kelompok ini tidak mencakup
- perdagangan besar atas nama sendiri, s.d. 469
- kegiatan agen komisi yang memiliki hak atas barang, meskipun mereka bertindak atas nama pihak ketiga, s.d. 469
- kegiatan opaque intermediaries (perantara yang bertindak atas nama pihak ketiga, s.d. 469
- kegiatan jasa intermediasi untuk perdagangan eceran,
- kegiatan jasa intermediasi untuk real estat,
- situs web pencarian barang yang menghubungkan pelanggan dan penjual.