Kelompok ini mencakup kegiatan yang secara langsung berhubungan dengan penyediaan air, seperti penyewaan dan peminjaman jaringan distribusi air, pemberian tagihan, dan kegiatan penunjang lainnya. Kegiatan pada kelompok ini termasuk distribusi air yang dilakukan perorangan seperti pedagang air pikulan/dorongan/mobil tangki.
Kelompok ini tidak mencakup
kegiatan pencatatan meteran air oleh pihak ketiga, .