Kelompok ini mencakup reparasi dan pemeliharaan pesawat udara dalam golongan 303, termasuk reparasi dan pemeliharaan untuk drone, mesin pesawat udara dan perlengkapannya.
Kelompok ini tidak mencakup
kegiatan pengubahan, pemeriksaan, dan pembangunan kembali pesawat udara dan mesin pesawat udara, .