Kelompok ini mencakup kegiatan pemotongan, pengasahan, dan penghalusan batu permata dan sejenisnya, seperti berlian perhiasan, intan perhiasan, batu aji/batu akik, dan intan tiruan.
Kelompok ini juga mencakup
kegiatan peningkatan atau pengubahan warna batu permata melalui proses iradiasi.