Kelompok ini mencakup - pembuatan atau perakitan lokomotif kereta api listrik, diesel, uap dan lainnya; - pembuatan gerbong kereta api pendorong sendiri (self- propelled)atau gerbong kereta api listrik, atau trem, van, dan truk; - pembuatan kendaraan pemeliharaan atau servis gerbong kereta api atau kereta api listrik; - pembuatan gerbong keretra api atau kereta api listrik, tidak selfpropelled (pendorong sendiri), seperti gerbong penumpang, gerbong barang, gerbong tangki, gerbong bengkel, gerbong mobil derek, gerbong dan kereta pembongkar, dan gerobak; - pembuatan suku cadang khusus kereta api atau kereta api listrik atau gerbong, seperti bogies, as, kotak gandar dan roda, rem dan suku cadang rem, peralatan kopling dan hook, buffer dan suku cadang buffer, sok breker, kerangka lokomotif dan gerbong; bodi karoseri, penghubung antarkoridor dan lain-lain.
Kelompok ini juga mencakup
- pembuatan peralatan signal mekanik dan elektromagnetik, peralatan pengaman dan pengontrol rambu-rambu kereta api, kereta api listrik, lalu lintas air, jalan raya, fasilitas parkir, lapangan udara dan lain-lain
- pembuatan lokomotif tambang dan gerbong kereta pertambangan
- pembuatan simulator transportasi kereta api.
Kelompok ini tidak mencakup
- pembuatan rel yang belum terpasang,
- pembuatan peralatan jalan rel atau rel kereta api listrik yang terpasang,
- pembuatan motor listrik bukan untuk kendaraan listrik,
- pembuatan peralatan sinyal listrik, pengaman atau pengatur rambu-rambu untuk rel kereta api atau kereta listrik,
- pembuatan mesin dan turbin, kecuali kendaraan bermotor, pesawat terbang dan mesin penggerak putaran, .