Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan mesin-mesin untuk penyiapan dan pengolahan lahan pertanian dan kehutanan misalnya traktor dan mesin bajak. Kelompok ini mencakup - pembuatan traktor yang digunakan dalam pertanian dan kehutanan; - pembuatan traktor kapak tunggal (yang dikendalikan dengan jalan kaki); - pembuatan mesin pemotong rumput, termasuk pemotong rumput halaman rumah; - pembuatan trailer (kereta gandeng) atau semi trailer bongkar muat secara otomatis untuk pertanian; - pembuatan mesin pertanian untuk penyiapan, penanaman, seperti mesin bajak, penggaruk, penebar pupuk, penebar bibit, dan distributor pupuk; - pembuatan mesin pemanen atau pemotong tanaman (penebah), seperti pemotong, penebah, pemanen dan lain-lain; - pembuatan mesin pemerah susu; - pembuatan pembuatan alat penyemprotan pertanian atau hortikultura; - pembuatan handsprayer; - pembuatan mesin perontok padi dan mesin pemipil jagung; - pembuatan berbagai macam mesin pertanian, seperti mesin penghangat unggas, mesin beternak lebah, peralatan untuk penyiapan makanan ternak dan mesin untuk pembersih, serta pemilih dan pemilah telur dan buah; - pembuatan mesin untuk pertanian vertikal.
Kelompok ini juga mencakup
- pembuatan komponen dan perlengkapan mesin-mesin pertanian.
Kelompok ini tidak mencakup
- pembuatan peralatan perkakas tangan pertanian yang digerakkan tanpa menggunakan tenaga listrik dari berbagai jenis yang digunakan dalam pertanian atau kehutanan,
- pembuatan alat pembawa barang-barang untuk keperluan pertanian,
- pembuatan perkakas tangan yang digerakkan dengan tenaga listrik,
- pembuatan mesin pemindah tanah,
- pembuatan mesin pemisah krim,
- pembuatan mesin untuk membersihkan, memilih, atau memotong bibit, biji padi-padian atau sayuran kacang yang telah dikeringkan,
- pembuatan traktor jalan raya untuk semitrailer,
- pembuatan trailer atau semitrailer untuk selain pertanian, .