Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan motor penggerak mula dengan bahan pembakaran dalam, baik berupa motor bakar cetus api maupun motor bakar nyala kompresi, seperti motor diesel, motor bensin, motor bakar dalam dengan bahan bakar gas/alkohol, dan sejenisnya, termasuk pembuatan mesin untuk aplikasi industri dan mesin piston pembakaran dalam (kecuali mesin kendaraan bermotor, pesawat terbang dan mesin penggerak putaran), seperti mesin kapal laut dan mesin kereta api. Kelompok ini juga termasuk perbaikan pabrik mesin kapal dan perahu.
Kelompok ini tidak mencakup
- usaha pembuatan motor pembakaran dalam untuk kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang dimasukkan dalam kelompok 29100
- usaha pembuatan motor pembakaran dalam untuk kendaraan bermotor roda dua dan tiga dimasukkan dalam kelompok 30912
- pembuatan mesin pembakaran dalam untuk pesawat udara,.