Kelompok ini mencakup kegiatan reproduksi dari salinan induk piringan hitam, cakram padat/compact disk (CD) dan pita yang berisikan musik atau rekaman suara (audio) lainnya dan reproduksi dari salinan induk perangkat lunak / software dan data pada diska dan pita magnetik.
Kelompok ini tidak mencakup
: - pembuatan piringan hitam kosong, pita kaset kosong, pita komputer dan disket kosong untuk merekam data, - pembuatan rekaman suara di piringan hitam, pita kaset dan sejenisnya, .