Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan alas kaki lainnya yang belum termasuk di 15201 s.d 15203, misalnya sepatu dari gedebok (pelepah batang pisang) dan eceng gondok, termasuk industri gaiter dan barang sejenisnya.
Kelompok ini tidak mencakup
kegiatan pembuatan sepatu kesehatan ortopedi (lihat 32502).