Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan barang-barang dari kulit dan kulit komposisi untuk keperluan yang belum terliput dalam kelompok 15121 sampai dengan 15122, seperti jok, kerajinan tatah sungging (hiasan, wayang dan kap lampu).
Kelompok ini juga mencakup
pembuatan barang-barang dari kulit dan kulit komposisiuntuk keperluan mesin, seperti vanbelt dan paking.