Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan kain narrow, yang umumnya memiliki lebar tidak lebih dari 30 cm, seperti kain pita, renda, kain buldoc, kain label, kancing perekat/perekat sentuh, selotip/lakban dari tekstil, dan webbing.
Kelompok ini tidak mencakup
usaha pembuatan kain narrow yang dilakukan dengan memotong/slitting kain menjadi ukuran lebih kecil dan/atau menggulung kembali/rewinding menjadi gulungan lebih kecil.