Kelompok ini mencakup - pembuatan tekstil penutup lantai, seperti karpet, permadani, carpet tiles, termasuk pembuatan sajadah dan sejenisnya, yang terbuat dari serat, baik serat alam, sintetis maupun serat campuran, baik yang dikerjakan dengan proses tenun (woven), tufting, braiding, flocking dan needle punching; - pembuatan karpet rumput buatan (rumput sintetis).
Kelompok ini tidak mencakup
- pembuatan tikar dari bahan anyaman,
- pembuatan penutup lantai dari gabus,
- pembuatan penutup lantai yang berkekuatan tinggi, misalnya vinil dan linoleum,
- pembuatan karpet yang terbuat dari bahan-bahan gabus, karet atau plastik, , 22191 atau 22201
- pembuatan sajadah/penutup lantai yang dibuat dengan proses penggabungan dan/atau penjahitan beberapa bahan tekstil,
- pembuatan kain alas lantai dengan lapisan permukaan keras, .