Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan bumbu masakan, baik dalam keadaan sudah diramu maupun belum, baik berbentuk bubuk maupun lainnya, seperti bumbu gulai, bumbu kari, bubuk merica, bubuk jahe, bubuk jinten, bubuk pala, bubuk cabai, dan bubuk kayu manis.
Kelompok ini juga mencakup
- kegiatan pembuatan penyedap masakan, baik yang asli maupun sintetis kimia, seperti monosodium glutamat (MSG), serbuk vanili, serta pembuatan saus dan rempahrempah, seperti mayones, tepung moster, moster olahan, saus tomat, saus tiram, dan saus selada
- dan pengganti garam yang digunakan sebagai bumbu pada produk pangan.
Kelompok ini juga mencakup
kegiatan pembuatan petis dan cuka makan.
Kelompok ini tidak mencakup
kegiatan pembuatan terasi udang, .