Kelompok ini mencakup kegiatan, pengeringan, penyangraian, penggilingan dan penyarian (ekstraksi) kopi menjadi kopi sangrai, kopi bubuk, kopi instan, kopi dekafein, ekstrak dan sari kopi, serta produk kopi lainnya, termasuk pengganti kopi.
Kelompok ini tidak mencakup
kegiatan penggilingan kopi bubuk di tempat pedagang kopi, .