Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan makanan siap saji (diolah, dibumbui dan dimasak). Makanan ini diolah diawetkan, misalnya disimpan dalam kaleng atau dibekukan, dan biasanya dikemas dan dilabeli untuk dijual kembali.
Kelompok ini tidak mencakup
- pengolahan makanan untuk konsumsi segera, seperti di restoran atau katering. Untuk dapat dianggap sebagai masakan, makanan olahan ini harus mengandung sedikitnya dua bahan utama yang berbeda (selain bumbu). Kelompok ini mencakup - pembuatan masakan daging atau unggas
- - pembuatan masakan ikan, seperti pepes, presto, dendeng ikan, baby fish goreng, udang tepung, ikan tepung, serta fish and chips
- pembuatan masakan yang mengandung pasta dan nasi
- pembuatan masakan sayur-sayuran
- pembuatan piza beku dan croquet-monsieur.
Kelompok ini tidak mencakup
- pembuatan makanan segar atau makanan dengan kurang dari dua macam bahan utama, lihat golongan pokok 10
- pembuatan makanan siap saji yang tidak tahan lama dari buahbuahan dan sayur-sayuran saja,
- pembuatan sup, kaldu, dan makanan lainnya,
- perdagangan eceran makanan siap saji, dan 4721
- perdagangan besar makanan olahan,
- kegiatan kontraktor jasa makanan, .