Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan bakeri segar, beku, atau kering, seperti: - pembuatan roti tawar dan roti kadet; - pembuatan pastri, kue, pai, dan kue tar; - pembuatan roti panggang, biskuit, dan produk roti kering lainnya; - pembuatan produk pastri dan kue yang diawetkan; - pembuatan produk makanan ringan (kukis, kraker, pretzel, dsb.), baik yang manis maupun asin; - pembuatan tortila; - pembuatan produk roti yang dibekukan, seperti panekuk, wafel, dan roti kadet.
Kelompok ini tidak mencakup
- pembuatan tepung campuran dan adonan tepung untuk roti, biskuit, atau panekuk,
- pembuatan pasta,
- pembuatan makanan ringan dari kentang,
- pemanasan produk bakeri untuk konsumsi segera, lihat golongan pokok 56.