Kelompok ini mencakup kegiatan pengolahan dan pengawetan krustasea, moluska, ekinodermata, dan biota perairan lainnya dengan cara selain yang tercakup dalam kelompok 10291 s.d. 10298, seperti pembuatan tepung udang, tepung kerang, dan tepung kodok.
Kelompok ini juga mencakup
pengolahan dan pengawetan untuk biota air lainnya dengan radiasi (menggunakan iradiator).