Kelompok ini mencakup - kegiatan jasa pengambilan minyak dan gas atas dasar balas jasa atau kontrak, seperti: - jasa eksplorasi dalam hubungannya dengan pengambilan minyak atau gas dengan cara tradisional, contohnya membuat observasi geologi pada area tambang berprospek; - pengeboran dan pengeboran ulang; pemasangan alat pengeboran di lokasi pertambangan; perbaikan dan pembongkaran; penyemenan sumur minyak dan sumur gas; pembuatan saluran sumur; penyumbatan dan penutupan sumur; - pencairan dan regasifikasi gas alami untuk kebutuhan transportasi, dikerjakan di lokasi pertambangan; - jasa pemompaan dan penyaluran tambang atas dasar balas jasa atau kontrak; - uji Pengeboran percobaan dalam hubungannya dengan penyulingan minyak bumi dan gas.
Kelompok ini juga mencakup
- jasa pemadam kebakaran ladang minyak dan gas. Subgolongan ini tidak mencakup - jasa operator pada ladang minyak bumi dan gas, , 0620
- jasa perbaikan dan perawatan khusus mesin dan peralatan pengeboran dan pertambangan,
- instalasi khusus lepas pantai, perbaikan dan perawatan peralatan yang menjadi bagian penting dari platform terapung, lihat golongan pokok 43
- pencairan dan regasifikasi gas alam untuk tujuan pengangkutan, dikerjakan di luar lokasi pertambangan,
- jasa survei geofisika atas dasar balas jasa atau kontrak, .