Kelompok ini mencakup - ekstraksi dan penggalian tanah gambut (peat); - aglomerasi tanah gambut; - penyiapan tanah gambut untuk meningkatkan kualitas atau memudahkan pengangkutan atau penyimpanan. Operasi ekstraksi tersebut meliputi penggalian, penghancuran, pencucian, penyaringan, serta penampungannya.
Kelompok ini tidak mencakup
- jasa penunjang penggalian tanah gambut,
- pembuatan briket dari tanah gambut,
- pembuatan campuran tanah untuk media tanam, misalnya dari tanah gambut, tanah alami, pasir, tanah liat, dan mineral pupuk,
- pembuatan barang dari tanah gambut, .