Kelompok ini mencakup kegiatan pencarian dan pengeboran tenaga panas bumi, termasuk lokasi di kawasan hutan, dan kegiatan lain yang berhubungan dengan pengusahaan tenaga panas bumi sampai ke tempat pemanfaatannya.
Kelompok ini juga mencakup
pemisahan mineral ikutan yang berasal dari kegiatan pengusahaan tenaga panas bumi.
Kelompok ini tidak mencakup
kegiatan pengubahan tenaga panas bumi menjadi tenaga listrik, lihat golongan pokok 35.