Kelompok ini mencakup kegiatan pertambangan minyak bumi mentah, termasuk kegiatan pencarian kandungan minyak bumi, pengeboran, penambangan, pemisahan serta penampungan, produksi minyak bumi mentah kondensat, pemrosesan untuk menghasilkan minyak mentah dengan cara penampungan, penyaringan, pengeringan, stabilisasi, dan lain-lain. Hasil pertambangan minyak bumi antara lain minyak mentah/crude oil dan kondensat.
Kelompok ini juga mencakup
operasi penambangan pasir bituminus atau serpihan minyak (oil shale) dan pasir aspal. Kegiatan pertambangan tersebut meliputi penggalian, pengeboran, penghancuran, pencucian, penyaringan dan pencampuran serta penampungan, termasuk kegiatan produksi minyak bumi mentah dari serpihan minyak dan pasir bituminus jika terkait dengan pertambangannya. Kelompok ini mencakup - pertambangan minyak bumi mentah.
Kelompok ini juga mencakup
- pertambangan bituminus atau serpihan minyak (oil shale) dan pasir tar
- produksi minyak bumi mentah dari serpihan dan pasir bituminus
- proses untuk menghasilkan minyak mentah, seperti penampungan, penyaringan, pengeringan, dan stabilisasi
- produksi kondensat (minyak bumi dengan kadar karbon tinggi)
- aktivitas jual beli karbon yang dilakukan oleh perusahaan pertambangan minyak bumi.
Kelompok ini tidak mencakup
- jasa penunjang pertambangan minyak dan gas,
- jasa eksplorasi minyak dan gas,
- penyulingan minyak bumi,
- produksi gas minyak cair/liquid petroleum gas (LPG) dari hasil penyulingan minyak bumi,
- pengoperasian saluran pipa,
- penambangan kondensat atau natural gas liquids (NGL),