Kelompok ini mencakup - pertambangan lignit (batu bara muda): pertambangan di bawah tanah atau permukaan tanah, termasuk pertambangan dengan metode likuefaksi, meliputi penggalian, penghancuran, pencucian, penyaringan dan pencampuran serta pemadatan lignit untuk meningkatkan kualitas dan memudahkan pengangkutan dan penyimpanan/penampungan; - pencucian, perekatan, penghancuran, pemadatan lignit untuk memperbaiki kualitas atau memudahkan pengangkutan atau penyimpanan.
Kelompok ini tidak mencakup
- pertambangan batubara,
- penggalian gambut,
- jasa penunjang untuk pertambangan lignit,
- uji pengeboran untuk pertambangan batubara,
- industri bahan bakar briket dari lignit, ovoid (berbentuk oval) dan bahan bakar padat lainnya sejenis batubara,
- aktivitas pengembangan atau penyiapan lahan untuk pertambangan lignit, . 06 PERTAMBANGAN MINYAK BUMI MENTAH DAN GAS ALAM Golongan pokok ini mencakup produksi minyak bumi mentah, pertambangan dan ekstraksi/pengambilan minyak dari serpihan minyak dan pasir minyak, produksi gas alam, serta pemulihan cairan hidrokarbon. Golongan pokok ini juga mencakup kegiatan pengoperasian dan/atau pengembangan lokasi penambangan minyak dan gas. Kegiatan dalam golongan pokok ini dapat mencakup pengeboran, penyelesaian dan perlengkapan sumur
- pengoperasian separator, pemisah emulsi, peralatan pemisah garam dan pipa pengumpulan minyak bumi mentah
- dan aktivitas lainnya pada tahap persiapan minyak dan gas dari lokasi produksi hingga ke titik pengiriman. Golongan pokok ini tidak mencakup - aktivitas penunjang pertambangan minyak bumi dan gas, di lokasi penambangan minyak dan gas atas balas jasa/ fee atau kontrak,
- eksplorasi sumur minyak dan gas,
- uji pengeboran (drilling) dan pembubutan lubang (boring) yang berkaitan dengan pertambangan minyak bumi dan gas,
- pemurnian produk minyak bumi,
- penyurveian geofisika, geologi dan seismik, .