Kelompok ini mencakup - pertambangan batu bara: pertambangan bawah tanah atau permukaan tanah, termasuk pertambangan dengan metode likuefaksi; - pembersihan, pengukuran, pengelompokan, penghancuran, pemadatan batubara untuk mengklasifikasikan, meningkatkan kualitas, atau memudahkan pengangkutan atau penyimpanan.
Kelompok ini juga mencakup
- pemulihan kembali batubara dari tumpukan limbah tambang (culm banks).
Kelompok ini tidak mencakup
- pertambangan lignit,
- penggalian dan aglomerasi gambut,
- jasa penunjang pertambangan batubara,
- uji pengeboran untuk pertambangan batubara, l
- kegiatan tungku kokas untuk memproduksi bahan bakar padat,
- pembuatan bahan bakar briket batubara, ovoid, dan bahan bakar padat batubara yang sejenis,
- pengembangan atau penyiapan lahan untuk pertambangan batubara,
- benefisiasi batu bara tanpa melakukan aktivitas pertambangan, .