Kelompok ini mencakup kegiatan pembesaran tumbuhan air payau yang tidak dilindungi, seperti rumput laut/Gracilaria spp, termasuk pembenihan tumbuhan air payau.
Kelompok ini juga mencakup
kegiatan pembudidayaan tumbuhan air payau yang bertujuan untuk penyerapan dan penyimpanan karbon secara alami, serta penjualan kredit karbon atau sertifikat pengurangan emisi sebagai hasil dari kegiatan budi daya. Kegiatan ini dapat dilakukan di lahan, perairan, dan fasilitas buatan lainnya yang menggunakan air payau sebagai media budi daya.