Kelompok ini mencakup - kegiatan jasa kehutanan, seperti inventarisasi hutan, jasa konsultasi manajemen kehutanan, pengevaluasian kayu, pencegahan kebakaran hutan, pengendalian hama hutan, serta penyewaan perlengkapan dan peralatan kehutanan yang disertai dengan operator; - kegiatan jasa pemanenan kayu, seperti pengangkutan kayu di dalam hutan yang terasosisasi dengan kegiatan pemanenan kayu.
Kelompok ini tidak mencakup
- pembenihan tanaman hutan,
- pengeringan lahan kehutanan,
- pembersihan lokasi pembangunan,
- pengelolaan air di kawasan hutan,
- pengusahaan tenaga panas bumi di kawasan hutan,
- kegiatan penangkapan dan penyimpanan karbon,
- aktivitas taman botani, kebun binatang, dan cagar alam,
- aktivitas pembangkitan tenaga listrik tenaga surya dan angin di hutan, .