Kelompok ini mencakup kegiatan pemungutan hasil hutan bukan kayu yang tumbuh secara liar, misalnya jamur, truffles, beri-berian, - kacang-kacangan, balata dan getah lainnya, gabus, lak dan damar/resin, balsam, biji pohon ek, kastanya/horse chestnuts, lumut, dan lumut kerak, serta sayur rambut/eelgrass.
Kelompok ini juga mencakup
- pemungutan getah karet, getah perca, jelutung, dan kemenyan
- pemungutan rotan, getah pinus, jernang, kopal, dan selak
- pemungutan bambu yang tumbuh secara liar
- pemungutan kokon/kepompong ulat sutra, damar, madu, dan sarang burung walet
- pemungutan daun/buah/kulit kayu gaharu, daun/ranting/kulit kayu cendana, kulit kayu lawang, dan kayu manis
- pemungutan daun pandan dan daun kayu putih
- pengumpulan rempah yang tumbuh secara liar dan pengeringannya secara alami.
Kelompok ini tidak mencakup
- pertanian yang menghasilkan produk-produk yang disebutkan di atas (kecuali penanaman pohon gabus), lihat golongan pokok 01
- pertanian jamur dan truffles,
- pertanian buah beri dan aneka kacang,
- pengumpulan kayu bakar, .