PERBURUAN, PENANGKAPAN, DAN KEGIATAN JASA TERKAIT
Hunting, Capturing and Related Service Activities
Deskripsi
Kelompok ini mencakup - kegiatan perburuan dan penangkapan hewan dengan perangkap untuk tujuan komersial; - penangkapan satwa liar (mati atau hidup) sebagai makanan, maupun diambil bulu dan kulitnya, untuk pengendalian populasi satwa, atau untuk digunakan dalam penelitian, untuk ditempatkan dalam kebun binatang atau sebagai hewan kesayangan; - produksi kulit bulu binatang, kulit reptil atau kulit burung dari kegiatan perburuan atau penangkapan; - penangkapan katak dan kodok di alam liar; - pengumpulan siput di alam liar; - penangkapan mamalia laut, seperti duyung, singa laut, dan anjing laut yang dilakukan di daratan; - perburuan rubah, cerpelai, dan serigala untuk melindungi ternak- perburuan untuk pengendalian populasi hewan; - produksi tanduk mamalia dan organ reptil atau hewan lainnya dari kegiatan perburuan dan penangkapan.
Kelompok ini tidak mencakup
- produksi kulit bulu binatang, kulit reptil atau burung dari kegiatan peternakan,
- pembesaran binatang buruan di peternakan,
- pengendalian hama (termasuk kelinci) yang berhubungan dengan kegiatan pertanian,
- penangkapan paus,
- produksi kulit dari rumah potong hewan,
- perburuan untuk olahraga atau rekreasi dan kegiatan jasa terkait,
- kegiatan organisasi untuk mendukung perburuan dan penangkapan, .
Description
Hunting and trapping activities for commercial purposes; | catching wild animals (dead or alive) for food, or for their fur and skin, for controlling animal populations, or for use in research, for keeping in zoos or as pets; | production of animal fur, reptile skin or bird skin from hunting or trapping activities; | catching frogs and toads in the wild; | collecting snails in the wild; | catching marine mammals, such as dugongs, sea lions, and seals, which are carried out on land; | hunting foxes, minks, and wolves to protect livestock - hunting for animal population control; | production of mammal horns and reptile or other animal organs from hunting and trapping activities.
Tidak Termasuk
production of furs, reptiles or birds from livestock operations, see subclass 0149; | rearing of game animals on farms, see subclass 0149; | pest control (including rabbits) associated with agricultural operations, see subclass 0161; | whaling, see subclass 0311; | production of hides from slaughterhouses, see subclass 1011; | hunting for sport or recreation and related service activities, see subclass 9319; | activities of organizations to support hunting and trapping, see subclass 9499.