Kelompok ini mencakup - kegiatan perburuan dan penangkapan hewan dengan perangkap untuk tujuan komersial; - penangkapan satwa liar (mati atau hidup) sebagai makanan, maupun diambil bulu dan kulitnya, untuk pengendalian populasi satwa, atau untuk digunakan dalam penelitian, untuk ditempatkan dalam kebun binatang atau sebagai hewan kesayangan; - produksi kulit bulu binatang, kulit reptil atau kulit burung dari kegiatan perburuan atau penangkapan; - penangkapan katak dan kodok di alam liar; - pengumpulan siput di alam liar; - penangkapan mamalia laut, seperti duyung, singa laut, dan anjing laut yang dilakukan di daratan; - perburuan rubah, cerpelai, dan serigala untuk melindungi ternak- perburuan untuk pengendalian populasi hewan; - produksi tanduk mamalia dan organ reptil atau hewan lainnya dari kegiatan perburuan dan penangkapan.
Kelompok ini tidak mencakup
- produksi kulit bulu binatang, kulit reptil atau burung dari kegiatan peternakan,
- pembesaran binatang buruan di peternakan,
- pengendalian hama (termasuk kelinci) yang berhubungan dengan kegiatan pertanian,
- penangkapan paus,
- produksi kulit dari rumah potong hewan,
- perburuan untuk olahraga atau rekreasi dan kegiatan jasa terkait,
- kegiatan organisasi untuk mendukung perburuan dan penangkapan, .