Kelompok ini mencakup kegiatan pengolahan benih yang ditujukan untuk meningkatkan kualitas perbanyakan benih melalui pengeliminasian material selain benih, benih berukuran terlalu kecil, benih yang rusak secara mekanis atau karena serangga, dan benih yang belum matang, dan juga mengurangi kelembaban benih agar aman untuk disimpan. Kegiatan ini mencakup pengeringan, pembersihan, pemeringkatan, sortasi, dan lainnya sampai benih dipasarkan. Pemeliharaan benih yang telah dimodifikasi juga termasuk di sini.
Kelompok ini tidak mencakup
- penyiapan produk pertanian oleh petani, , atau 012, 013
- pembersihan dan pengeringan kembali tembakau,
- pemasaran oleh perdagangan komisi dan asosiasi kooperatif, lihat golongan pokok 46
- perdagangan besar hasil pertanian dan hewan hidup,
- penanaman biji, dan 012
- pengolahan biji untuk menghasilkan minyak,
- penelitian untuk mengembangkan atau memodifikasi benih dalam bentuk baru, .