Kelompok ini mencakup kegiatan pascapanen atas dasar balas jasa atau kontrak yang meliputi - - kegiatan penyiapan hasil pertanian untuk dijual pada pasar primer, seperti pembersihan, sortasi, pemeringkatan, pengupasan, pengeringan dengan sinar mataharidan disinfeksi; - pemisahan biji kapas; - penyiapan daun tembakau, seperti pengeringan dengan sinar matahari; - penyiapan biji cokelat, seperti pengupasan; pemberian lilin pada buah-buahan; - pengeringan buah, sayuran, rempah dan herba obat dengan cara alami; - sortasi, pembersihan dan pemotongan herba obat; - pembusukan tanaman serat tekstil (yute, flaks, sabut, dll.) yang tidak terkait dengan aktivitas pertanian tanaman tersebut; - pematangan buatan pada buah sebagai jasa, seperti pematangan pisang.
Kelompok ini tidak mencakup
- penyiapan produk pertanian oleh petani, , 012, atau 013
- kegiatan pascapanen yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas benih,
- pembersihan dan pengeringan kembali tembakau,
- pemasaran oleh perdagangan komisi dan asosiasi kooperatif, lihat golongan pokok 46
- perdagangan besar hasil pertanian, baik disertai penyiapan peningkatan kualitas produk mapun tidak,
- pengolahan biji-bijian untuk menghasilkan minyak,
- penelitan untuk mengembangkan atau merekayasa bentuk benih baru, .