Kelompok ini mencakup kegiatan jasa penunjang pertanian lainnya yang belum termasuk dalam kelompok jasa penunjang pertanian di atas, seperti penyelenggaraan pengairan/penyiraman serta penyediaan alat pertanian berikut operatornya, pemeliharaan, dan perawatan alat pertanian atas dasar balas jasa atau kontrak.
Kelompok ini tidak mencakup
kegiatan penyewaan khusus alat pertanian tanpa operator, .