Kelompok ini mencakup kegiatan pertanian tanaman tembakau, termasuk di dalamnya kegiatan pengolahan lahan, penyemaian, penanaman, pemeliharaan, pemanenan, dan kegiatan pascapanen yang dilakukan sebagai satu rangkaian kegiatan.
Kelompok ini juga mencakup
kegiatan pembersihan dan perajangan tembakau yang tidak dapat dipisahkan dari kegiatan pertaniannya.
Kelompok ini juga mencakup
kegiatan penanaman tanaman tembakau untuk menghasilkan benih berupa biji.
Kelompok ini tidak mencakup
kegiatan pembuatan produk tembakau, .