Kelompok ini mencakup kegiatan pertanian padi hibrida, termasuk di dalamnya kegiatan pengolahan lahan, penyemaian, penanaman, pemeliharaan, pemanenan, dan kegiatan pascapanen yang dilakukan sebagai satu rangkaian kegiatan sampai dengan dihasilkan gabah.
Kelompok ini juga mencakup
kegiatan penanaman padi hibrida untuk menghasilkan benih berupa biji. Padi hibrida adalah keturunan pertama (F1) yang dihasilkan dari persilangan antara dua galur atau lebih tetua pembentuknya dan/atau galur/inbrida homozigot, contohnya: Bernas Super, Bernas Prima, Sembada B3, Sembada 626, Sembada 989, SL 11 SHS, Bridantara 3, dan PP5. Turunan dari padi hibrida tidak termasuk sebagai padi hibrida.