Kelompok ini mencakup kegiatan pertanian jagung, termasuk di dalamnya kegiatan pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, pemanenan, dan kegiatan pascapanen yang dilakukan sebagai satu rangkaian kegiatan.
Kelompok ini juga mencakup
kegiatan penanaman jagung untuk menghasilkan benih berupa biji.
Kelompok ini tidak mencakup
pertanian jagung manis, .