Tidak Memerlukan Perizinan Melalui OSS: Ini 3 Bidang Usaha

Sejumlah bidang usaha tidak memerlukan perizinan melalui OSS karena diatur instansi profesi tersendiri. Cek daftar dan alasan hukumnya di sini.

Mizno Kruge 22 Jan 2026 6 min read
Tidak Memerlukan Perizinan Melalui OSS: Ini 3 Bidang Usaha

Anggapan bahwa seluruh perizinan usaha di Indonesia kini otomatis diproses lewat satu sistem digital ternyata tidak sepenuhnya tepat. Ada kelompok bidang usaha yang secara eksplisit tidak memerlukan perizinan melalui OSS karena aktivitasnya diatur oleh regulasi profesi atau instansi teknis tersendiri, di luar mekanisme Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA) yang selama ini menjadi rujukan utama pelaku usaha.

Kesalahpahaman ini sering muncul pada pelaku usaha baru yang mengasumsikan setiap kode KBLI otomatis bisa didaftarkan untuk memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB). Padahal beberapa klasifikasi usaha justru dikecualikan dari jalur OSS karena sifat pekerjaannya menyangkut kompetensi profesi yang diawasi organisasi atau kementerian khusus, bukan perizinan berusaha berbasis risiko biasa.

Artikel ini membahas secara spesifik konsekuensi hukum dari kesalahan mengira bidang usaha tersebut bisa diurus lewat OSS, disertai perbandingan dengan mekanisme perizinan yang sebenarnya berlaku. Pembahasan relevan bagi calon pelaku usaha di bidang konsultan hukum, riset, dan komunikasi publik yang tengah menyiapkan legalitas usahanya.

Dasar Hukum Pengecualian dari Sistem OSS RBA

Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko menjadi landasan utama sistem OSS RBA yang berlaku saat ini, menggantikan kerangka PP Nomor 24 Tahun 2018 pada praktiknya. Sistem ini mengintegrasikan penerbitan NIB dengan berbagai perizinan turunan berdasarkan tingkat risiko usaha, mulai dari rendah hingga tinggi.

Namun demikian, tidak semua klasifikasi usaha yang tercantum dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) otomatis dapat diproses lewat jalur ini. Sejumlah bidang usaha memang tidak memerlukan perizinan melalui OSS karena regulasi sektoralnya menetapkan mekanisme perizinan tersendiri yang berjalan paralel, bukan menggantikan, sistem OSS.

Insight yang sering luput dari perhatian: pengecualian ini bukan berarti bidang usaha tersebut bebas dari kewajiban legalitas, melainkan justru menghadapi jalur perizinan yang lebih ketat karena melibatkan verifikasi kompetensi individu, bukan sekadar registrasi badan usaha. Pelaku usaha yang salah mengira bidang ini "lebih mudah" karena tidak lewat OSS justru berisiko menghadapi proses yang lebih panjang jika tidak memahami instansi tujuan yang tepat.

Perbandingan Mekanisme Perizinan OSS dengan Jalur Non-OSS

Memahami perbedaan mekanisme ini penting agar pelaku usaha tidak salah mengajukan permohonan ke sistem yang keliru, yang pada akhirnya hanya membuang waktu tanpa hasil.

Aspek Jalur OSS RBA Jalur Non-OSS
Dasar Legalitas Utama Nomor Induk Berusaha (NIB) Izin/sumpah profesi dari instansi terkait
Basis Penilaian Tingkat risiko kegiatan usaha Kompetensi dan kode etik individu/lembaga
Instansi Pengawas Kementerian Investasi/BKPM Kementerian sektoral atau organisasi profesi

Tabel di atas menunjukkan bahwa pengecualian dari OSS bukan berarti tidak ada pengawasan, melainkan pengawasan tersebut dipindahkan ke lembaga yang memiliki otoritas teknis lebih spesifik terhadap bidang bersangkutan.

Tiga Bidang Usaha yang Tidak Memerlukan Perizinan Melalui OSS

Berdasarkan pola regulasi yang berlaku, setidaknya ada tiga kelompok bidang usaha dengan kode KBLI yang izinnya tidak diproses lewat sistem OSS, melainkan melalui jalur instansi khusus.

Aktivitas Konsultan Hukum dengan Kode KBLI 69102

Bidang konsultan hukum yang tercakup dalam KBLI 69102 tidak dapat memperoleh legalitas praktik melalui NIB. Aktivitas ini tunduk pada regulasi profesi, seperti Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, yang mensyaratkan pengambilan sumpah dan pengawasan organisasi advokat sebagai prasyarat berpraktik, bukan registrasi usaha berbasis risiko.

Penelitian dan Pengembangan Ilmu Pengetahuan Sosial dengan Kode KBLI 72201

Aktivitas penelitian sosial yang masuk klasifikasi KBLI 72201 memerlukan izin berjenjang sesuai cakupan wilayah penelitian: bupati atau wali kota untuk lingkup satu kabupaten/kota, gubernur untuk lintas kabupaten dalam satu provinsi, dan Menteri Dalam Negeri untuk penelitian lintas provinsi. Lembaga riset asing yang ingin melakukan penelitian di Indonesia mengajukan izin melalui Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), bukan lewat OSS.

Aktivitas Kehumasan atau Public Relations

Bidang usaha kehumasan turut masuk kelompok yang tidak memerlukan perizinan melalui OSS. Pelaku usaha di sektor ini mengurus legalitas kegiatannya melalui instansi seperti Kementerian Komunikasi dan Digital, tergantung cakupan dan jenis kegiatan komunikasi publik yang dijalankan.

Konsekuensi Salah Memilih Jalur Perizinan

Kesalahan paling umum yang dialami pelaku usaha baru adalah mencoba mendaftarkan kode KBLI dari ketiga bidang di atas ke sistem OSS, lalu menghadapi penolakan otomatis atau status yang tidak dapat diproses lebih lanjut. Kondisi ini bukan kegagalan sistem, melainkan konsekuensi dari sifat regulasi sektoral yang memang mengecualikan bidang tersebut dari mekanisme berbasis risiko.

  • Waktu terbuang karena permohonan diajukan ke instansi yang tidak berwenang menerbitkan izin dimaksud.
  • Risiko praktik tanpa legalitas yang sah jika pelaku usaha menganggap NIB saja sudah cukup tanpa izin profesi yang sebenarnya dipersyaratkan.
  • Potensi sanksi administratif dari organisasi profesi atau instansi pengawas jika kegiatan dijalankan tanpa izin yang sesuai ketentuan sektoral.

Pelaku usaha yang berencana mendirikan badan usaha dengan cakupan kegiatan campuran, sebagian masuk klasifikasi OSS dan sebagian tidak, perlu memetakan terlebih dahulu kode KBLI yang relevan melalui pendirian PT/CV agar struktur legalitasnya sesuai sejak awal, bukan menyesuaikan belakangan setelah menghadapi penolakan sistem.

Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)

Apakah semua kode KBLI di sektor jasa profesional tidak memerlukan perizinan melalui OSS?

Tidak semua. Hanya bidang tertentu yang diatur khusus oleh undang-undang profesi, seperti konsultan hukum, yang dikecualikan. Sebagian besar jasa profesional lain tetap diproses melalui OSS dengan persyaratan tambahan sesuai tingkat risikonya.

Bagaimana jika perusahaan memiliki kegiatan usaha campuran, sebagian termasuk yang dikecualikan?

Perusahaan perlu memisahkan pengurusan legalitas untuk kegiatan yang tercakup OSS dan yang tidak, karena keduanya berjalan pada jalur administratif yang berbeda dan tidak dapat digabung dalam satu proses pengajuan.

Apakah lembaga riset asing benar-benar tidak bisa mendaftar lewat OSS?

Benar, penelitian yang melibatkan pihak asing harus melalui BRIN sesuai ketentuan penelitian dan pengembangan, bukan sistem OSS, karena menyangkut pengawasan riset lintas negara yang memiliki mekanisme tersendiri.

Apakah kegiatan kehumasan internal perusahaan juga masuk pengecualian ini?

Pengecualian ini umumnya berlaku untuk badan usaha yang secara khusus menjalankan jasa kehumasan bagi pihak lain, bukan divisi humas internal perusahaan yang aktivitasnya menunjang operasional usaha utama yang sudah terdaftar di OSS.

Ke mana pelaku usaha sebaiknya berkonsultasi jika ragu suatu KBLI termasuk dikecualikan atau tidak?

Konsultasi dengan pihak yang memahami pemetaan KBLI secara mendalam membantu memastikan kegiatan usaha diarahkan ke jalur perizinan yang tepat sejak awal, sehingga menghindari penolakan berulang di kemudian hari.

Kesimpulan

Memahami bidang usaha mana saja yang tidak memerlukan perizinan melalui OSS membantu pelaku usaha menghindari kesalahan administratif yang bisa menunda operasional bisnis secara signifikan. Konsultan hukum, penelitian sosial, dan kehumasan menjadi tiga contoh nyata bahwa modernisasi sistem perizinan tidak menghapus kebutuhan akan pengawasan sektoral yang lebih spesifik.

Pemetaan kode KBLI yang tepat sejak tahap perencanaan usaha adalah langkah pencegahan paling efektif terhadap risiko salah jalur perizinan, terutama bagi usaha dengan cakupan kegiatan yang kompleks atau lintas sektor.

Sumber & referensi

Bagikan Informasi: WhatsApp LinkedIn

Jaminan Kepatuhan & Kerahasiaan Korporasi

Informasi dalam publikasi ini disusun untuk edukasi & panduan resmi. Seluruh layanan pendampingan & konsultasi legalitas kbli2025.com dilaksanakan secara profesional, terakreditasi, dan mematuhi regulasi perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.