SERTIFIKAT STANDAR DALAM PERIZINAN OSS RBA? INI FUNGSINYA!

Tim Editorial kbli2025.com 22 Jan 2026 2 min read
SERTIFIKAT STANDAR DALAM PERIZINAN OSS RBA? INI FUNGSINYA!

Diketahui bahwa dalam pendaftaran Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA) pelaku usaha perlu memperhatikan sertifikat standar. Sertifikat Standar merupakan legalitas untuk melaksanakan kegiatan usaha dalam bentuk pernyataan pelaku usaha yang diberikan melalui Sistem OSS. Perizinan Berusaha pada risiko menengah rendah menjadi dasar untuk persiapan, operasional, dan/atau komersial kegiatan usaha. Standar pelaksanaan kegiatan usaha wajib dipenuhi pelaku usaha saat melaksanakan kegiatan usaha.

Tingkat Risiko Berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2021 dibagi menjadi empat, yaitu Kegiatan usaha berisiko rendah; Kegiatan usaha berisiko menengah: menengah rendah & menengah tinggi; Kegiatan usaha berisiko tinggi. Dalam perizinannya juga memuat sertifikat standar.

  • Dalam perizinan kegiatan usaha berisiko rendah. Perizinannya hanya menggunakan NIB (Nomor Induk Berusaha). NIB digunakan sebagai identitas pelaku usaha sekaligus legalitas untuk melaksanakan kegiatan usaha dan berlaku sebagai SNI serta pernyataan jaminan halal.
  • Untuk kegiatan usaha berisiko menengah rendah. Perizinannya menggunakan NIB dan Sertifikat Standar. Sertifikat Standar merupakan legalitas untuk melaksanakan kegiatan usaha dalam bentuk pernyataan pelaku usaha untuk memenuhi standar usaha dalam rangka melakukan kegiatan usaha yang diberikan melalui Sistem OSS.
  • Kemudian pada kegiatan usaha berisiko menengah tinggi. Perizinannya menggunakan NIB dan Sertifikat Standar. Sertifikat Standar yang dimaksud merupakan Sertifikat Standar pelaksanaan kegiatan usaha yang diterbitkan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai kewenangan masing-masing berdasarkan hasil verifikasi pemenuhan standar pelaksanaan kegiatan usaha oleh Pelaku Usaha.
  • Terakhir adalah kegiatan usaha berisiko tinggi. Perizinannya menggunakan NIB dan Izin.  Izin yang dimaksud merupakan persetujuan dari Pemerintah Pusat atau Pemda untuk pelaksanaan kegiatan usaha yang wajib dipenuhi oleh Pelaku Usaha sebelum melaksanakan kegiatan usahanya. Dalam hal kegiatan usaha dengan tingkat Risiko tinggi memerlukan pemenuhan standar usaha dan/atau standar produk, Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai kewenangan masing-masing menerbitkan Sertifikat Standar usaha dan Sertifikat Standar produk berdasarkan hasil verifikasi pemenuhan standar.

Dalam hal ini lembaga  OSS dapat menerbitkan Sertifikat Standar belum terverifikasi yang menjadi dasar pelaku usaha mempersiapkan kegiatan usaha. NIB dan Sertifikat Standar yang telah terverifikasi merupakan izin pelaku usaha melakukan kegiatan operasional dan/atau komersial kegiatan usaha. Pelaku usaha yang tidak memperoleh Sertifikat Standar sesuai jangka waktu yang ditetapkan dalam norma, standar, prosedur, dan kriteria serta berdasarkan hasil pengawasan, tidak melakukan persiapan kegiatan usaha dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak NIB terbit maka Lembaga OSS membatalkan Sertifikat Standar yang belum terverifikasi.

Bagikan Informasi: WhatsApp LinkedIn

Jaminan Kepatuhan & Kerahasiaan Korporasi

Informasi dalam publikasi ini disusun untuk edukasi & panduan resmi. Seluruh layanan pendampingan & konsultasi legalitas kbli2025.com dilaksanakan secara profesional, terakreditasi, dan mematuhi regulasi perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.