
Kemudian, untuk dapat mengakses Online Single Submission, ada beberapa syarat yang harus Anda penuhi, di antaranya adalah:
- NIK (Nomor Induk Kependudukan) untuk proses pembuatan user ID. Untuk badan usaha, yang Anda butuhkan NIK Penanggung Jawab Badan Usaha.
- Sebelum mengakses OSS, menyelesaikan proses pengesahan badan usaha di Kemenkumham melalui AHU Online bagi badan usaha berbentuk PT, CV, yayasan, koperasi, firma dan persekutuan perdata.
- Menyiapkan dasar hukum pembentukan badan usaha bagi badan usaha berbentuk perumda, perum, badan usaha lain yang dimiliki negara, badan layanan umum atau lembaga penyiaran.
Baca Juga:
Cara Mengakses
Selanjutnya, agar dapat menggunakan sistem Online Single Submission, ikuti prosedurnya berikut ini!
- Buat user ID
- Login ke sistem OSS menggunakan user ID
- Selanjutnya, isi data untuk memperoleh NIB (Nomor Induk Berusaha)
- Bagi usaha baru – melakukan proses untuk mempunyai izin dasar, izin usaha dan/atau izin komersial atau operasional serta komitmennya.
- Bagi usaha yang telah berdiri – melanjutkan proses izin berusaha (izin usaha dan/atau komersial) baru yang belum didapat, memperpanjang izin berusaha yang dimiliki, mengembangkan usaha, mengubah dan memperbaharui data bisnis.
Baca Juga:
Sektor Usaha yang Dapat Diproses OSS

Selain itu, sektor perizinan yang dapat diproses, di antaranya Perizinan Berusaha sektor:
- Agama dan Keagamaan
- Obat dan Makanan
- Kelautan dan Perikanan
- Kesehatan
- Ketenagalistrikan
- Keuangan
- Komunikasi dan Informatika
- Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM)
- Ketenagakerjaan
- Kepolisian
- Ketenaganukliran
- Lingkungan Hidup dan Kehutanan
- Pertanian
- Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
- Perindustrian
- Perdagangan
- Perhubungan
- Pariwisata
- Pendidikan dan Kebudayaan
- Pendidikan Tinggi
- Ketenagakerjaan
- Kepolisian
- Ketenaganukliran
Sektor Usaha yang Tidak Dapat Diproses OSS

Walaupun OSS sudah terintegrasi, namun ada sektor yang harus diurus dan diterbitkan oleh Badan Koordinasi Pasar Modal tanpa melalui OSS. Di antara izin tersebut di antaranya izin pada sektor:
- Energi dan sumber daya mineral karena masih wewenang Kementerian ESDM
- Keuangan karena masih masih wewenang Bank Indonesia dan OJK (Otoritas Jasa Keuangan)
- Terkait dengan Kantor Perwakilan Perusahaan Asing
- Real estate
