KBLI Penyediaan Listrik Panas Bumi: Panduan Lengkap

Pelajari KBLI penyediaan listrik panas bumi, dari kode 06202 hingga 35120, persyaratan izin, dan contoh alur perizinan usahanya.

Tim Editorial kbli2025.com 16 Oct 2026 8 min read
KBLI Penyediaan Listrik Panas Bumi: Panduan Lengkap

Anda seorang pengusaha yang sedang mengembangkan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) di sebuah wilayah kerja di Indonesia. Semua studi kelayakan teknis sudah selesai, tetapi ketika tim Anda hendak mengurus perizinan berusaha melalui sistem OSS, muncul kebingungan: kode KBLI penyediaan listrik panas bumi mana yang harus dipilih? Di satu sisi, ada kode yang merujuk pada pengusahaan sumber daya panas bumi.

Di sisi lain, ada kode yang merujuk pada pembangkitan tenaga listrik. Pemilihan kode KBLI yang tepat bukan sekadar formalitas administratif. Kode yang salah dapat menyebabkan perizinan berusaha Anda ditolak atau tertunda. Pada gilirannya, kesalahan ini menghambat seluruh jadwal pengembangan proyek.

Dalam konteks industri panas bumi, kesalahan pemilihan kode dapat berujung pada hilangnya momentum investasi dan kerugian finansial yang signifikan. Artikel ini membahas KBLI penyediaan listrik panas bumi secara mendalam, mulai dari perubahan klasifikasi pada KBLI 2025, perbedaan mendasar antara kode 06202 dan 35120, hingga contoh alur perizinan yang dapat dijadikan acuan. Untuk konteks kerangka KBLI secara lebih luas, Anda dapat merujuk pada panduan tentang KBLI 2025.

Memahami KBLI Penyediaan Listrik Panas Bumi: Kode 06202 vs 35120

Dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), sektor panas bumi diwakili oleh setidaknya dua kode yang berbeda dan sering disalahpahami sebagai satu kesatuan. Kode pertama adalah KBLI 06202, yang diberi judul Pengusahaan Tenaga Panas Bumi. Kode ini mencakup kegiatan pencarian dan pengeboran tenaga panas bumi, termasuk lokasi di kawasan hutan, serta kegiatan lain yang berhubungan dengan pengusahaan tenaga panas bumi sampai ke tempat pemanfaatannya.

Kode kedua adalah KBLI 35120, yang diberi judul Pembangkitan Tenaga Listrik dari Sumber Energi Terbarukan. Kode ini mencakup pengoperasian fasilitas pembangkit yang memproduksi listrik dari sumber energi terbarukan, termasuk energi termal dan panas bumi. Kelompok ini juga mencakup aktivitas penjualan unit karbon (carbon credit) yang dilakukan oleh perusahaan pembangkit tenaga listrik.

Perbedaan mendasar antara kedua kode ini terletak pada tahap kegiatan usaha yang dicakup. KBLI 06202 berfokus pada tahap hulu—eksplorasi, pengeboran, dan pengusahaan sumber daya panas bumi. Sementara itu, KBLI 35120 berfokus pada tahap hilir—pembangkitan listrik dari sumber energi panas bumi. Dalam praktiknya, sebuah perusahaan pengembang PLTP yang terintegrasi dari hulu ke hilir mungkin perlu memiliki kedua kode KBLI tersebut. Inilah alasan KBLI penyediaan listrik panas bumi tidak dapat disederhanakan menjadi satu kode saja.

Perubahan penting terjadi pada KBLI 2025. Berdasarkan Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025, KBLI 35111 (Pembangkitan Tenaga Listrik) yang berlaku pada KBLI 2020 dipecah menjadi beberapa kode, termasuk KBLI 35120. Perubahan ini menuntut pelaku usaha untuk memperbarui data klasifikasi usaha mereka agar tetap sesuai dengan ketentuan terbaru.

Perubahan KBLI 2025 dan Implikasinya bagi Pelaku Usaha Panas Bumi

Perubahan klasifikasi KBLI dari versi 2020 ke 2025 membawa implikasi langsung bagi pelaku usaha di sektor panas bumi. Sebelumnya, pembangkit listrik dari berbagai sumber energi—termasuk panas bumi—dicakup dalam satu kode, yaitu KBLI 35111. Setelah KBLI 2025 diterapkan, pembangkit listrik dari sumber energi terbarukan, termasuk panas bumi, memiliki kode tersendiri, yaitu KBLI 35120.

Bagi perusahaan yang sudah memiliki NIB dengan kode KBLI 35111, konversi ke KBLI 35120 perlu dilakukan. Sistem OSS RBA menyediakan mekanisme konversi yang memudahkan pelaku usaha untuk menyesuaikan kode klasifikasi usaha mereka. Namun, konversi ini tidak hanya mengubah kode, tetapi juga dapat memengaruhi tingkat risiko, persyaratan perizinan, dan kewajiban yang melekat.

KBLI 35120 memiliki tingkat risiko yang bervariasi, mulai dari risiko menengah rendah hingga risiko tinggi, tergantung pada skala usaha. Untuk skala usaha mikro, tingkat risikonya adalah tinggi. Persyaratan perizinan berusaha untuk KBLI 35120 meliputi studi kelayakan usaha penyediaan tenaga listrik dan kesepakatan jual beli tenaga listrik (PJBL) dengan harga jual yang telah mendapatkan persetujuan dari Menteri atau Gubernur sesuai kewenangannya.

Perubahan ini menuntut perusahaan untuk meninjau kembali dokumen-dokumen persyaratan yang telah disiapkan. Studi kelayakan yang disusun harus mencakup kajian kelayakan finansial, kajian kelayakan operasional, studi interkoneksi jaringan, lokasi instalasi, diagram satu garis, jenis dan kapasitas usaha, jadwal pembangunan, dan jadwal pengoperasian yang disusun oleh badan usaha yang tersertifikasi. Memahami KBLI penyediaan listrik panas bumi secara utuh membantu Anda mengantisipasi persyaratan ini sejak awal.

Contoh Alur Perizinan dan Dokumen Persyaratan

Untuk memberikan gambaran yang lebih konkret, mari kita ikuti skenario sebuah perusahaan pengembang PLTP yang akan mengurus perizinan berusaha untuk proyek pembangkitan listrik tenaga panas bumi berkapasitas 10 MW. Perusahaan ini telah memiliki Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP) yang ditetapkan oleh pemerintah.

Langkah pertama yang perlu dilakukan adalah menentukan kode KBLI yang sesuai. Untuk kegiatan pembangkitan tenaga listrik dari panas bumi, kode yang relevan adalah KBLI 35120. Setelah kode ditentukan, perusahaan dapat mengajukan perizinan berusaha melalui sistem OSS RBA. Perizinan berusaha untuk KBLI 35120 meliputi NIB dan Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (IUPTL).

Dokumen persyaratan untuk IUPTL meliputi studi kelayakan usaha penyediaan tenaga listrik, kesepakatan jual beli tenaga listrik (PJBL), dan harga jual tenaga listrik yang telah mendapatkan persetujuan dari Menteri atau Gubernur. Perusahaan juga perlu menyiapkan dokumen teknis seperti daftar tenaga ahli bersertifikat kompetensi di bidang pembangkitan listrik tenaga panas bumi.

Dokumen teknis lain yang dipersyaratkan mencakup daftar riwayat hidup pemimpin badan usaha dan penanggung jawab teknik, daftar tenaga kerja tetap, serta daftar peralatan kerja dan alat ukur yang berfungsi dengan baik. Portofolio pengalaman proyek juga menjadi bagian dari penilaian kelayakan.

Selain IUPTL, perusahaan juga perlu mengurus Izin Panas Bumi (IPB) jika kegiatan pengusahaan panas bumi dilakukan untuk pemanfaatan tidak langsung pada wilayah kerja tertentu. IPB adalah izin melakukan pengusahaan panas bumi untuk pemanfaatan tidak langsung. Dokumen persyaratan untuk IPB meliputi profil badan usaha, salinan akta pendirian perusahaan dan/atau akta perubahan, salinan NPWP, serta dokumen-dokumen lain yang dipersyaratkan.

Tabel berikut merangkum perbedaan persyaratan antara KBLI 06202 dan KBLI 35120 dalam konteks KBLI penyediaan listrik panas bumi.

Aspek KBLI 06202 (Pengusahaan Tenaga Panas Bumi) KBLI 35120 (Pembangkitan Tenaga Listrik dari Energi Terbarukan)
Cakupan kegiatan Pencarian, pengeboran, dan pengusahaan panas bumi Pembangkitan listrik dari sumber energi terbarukan termasuk panas bumi
Izin utama Izin Panas Bumi (IPB) Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (IUPTL)
Tingkat risiko Bervariasi Tinggi (skala mikro dan kecil)
Dokumen kunci Profil badan usaha, akta pendirian, NPWP Studi kelayakan, PJBL, harga jual disetujui

Tips Praktis Menghadapi Perizinan Panas Bumi

Menghadapi proses perizinan panas bumi yang kompleks, ada beberapa langkah praktis yang dapat Anda ambil untuk memperlancar proses. Pertama, pastikan Anda memahami perbedaan antara KBLI 06202 dan 35120. Kesalahan dalam memilih kode dapat menyebabkan perizinan Anda ditolak atau tertunda.

Kedua, siapkan studi kelayakan yang komprehensif. Studi kelayakan bukan sekadar dokumen formalitas; ia menjadi dasar penilaian kelayakan proyek Anda. Pastikan studi kelayakan mencakup seluruh aspek yang dipersyaratkan, mulai dari kajian finansial hingga jadwal pengoperasian. Libatkan badan usaha yang tersertifikasi untuk menyusun dokumen ini agar memenuhi standar yang ditetapkan.

Ketiga, manfaatkan sistem OSS RBA untuk memantau status perizinan Anda. Sistem ini menyediakan informasi tentang persyaratan, jangka waktu pemenuhan, dan status verifikasi. Dengan pemantauan rutin, Anda dapat mengambil tindakan sebelum masalah muncul. Untuk memahami cara membaca kode KBLI, Anda dapat merujuk pada panduan cara membaca kode KBLI.

Keempat, jalin komunikasi yang baik dengan instansi terkait. Kementerian ESDM menyediakan aplikasi perizinan elektronik yang dapat digunakan untuk mengurus perizinan usaha dan operasional di sektor ESDM. Pastikan Anda memahami alur perizinan yang berlaku dan menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan.

Jika Anda menghadapi kendala dalam memetakan KBLI penyediaan listrik panas bumi atau menyiapkan dokumen perizinan, konsultasi dengan tim yang memahami regulasi sektor energi dapat mempercepat proses. Layanan FAQ KBLI juga dapat menjadi rujukan awal untuk pertanyaan umum seputar klasifikasi usaha.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa perbedaan KBLI 06202 dan 35120 untuk usaha panas bumi?

KBLI 06202 mencakup kegiatan pencarian, pengeboran, dan pengusahaan sumber daya panas bumi. KBLI 35120 mencakup kegiatan pembangkitan tenaga listrik dari sumber energi terbarukan, termasuk panas bumi. Perbedaan utamanya terletak pada tahap kegiatan: 06202 untuk tahap hulu, sedangkan 35120 untuk tahap hilir. Dalam praktik KBLI penyediaan listrik panas bumi, keduanya bisa digunakan bersamaan.

Apakah KBLI 35111 masih berlaku di KBLI 2025?

Tidak. KBLI 35111 (Pembangkitan Tenaga Listrik) yang berlaku pada KBLI 2020 telah dipecah menjadi beberapa kode pada KBLI 2025. Pembangkit listrik dari sumber energi terbarukan, termasuk panas bumi, kini menggunakan kode KBLI 35120. Perusahaan yang masih menggunakan kode lama perlu melakukan konversi.

Dokumen apa saja yang diperlukan untuk IUPTL panas bumi?

Dokumen persyaratan untuk IUPTL meliputi studi kelayakan usaha penyediaan tenaga listrik, kesepakatan jual beli tenaga listrik (PJBL), harga jual tenaga listrik yang telah disetujui, daftar tenaga ahli bersertifikat, dan portofolio pengalaman proyek. Pastikan seluruh dokumen disiapkan sesuai format yang dipersyaratkan.

Bagaimana cara mengurus IPB untuk pengusahaan panas bumi?

IPB diajukan melalui sistem OSS RBA dengan melampirkan dokumen seperti profil badan usaha, akta pendirian, NPWP, dan persetujuan lingkungan. Proses verifikasi dilakukan oleh Kementerian ESDM. Untuk pendampingan dalam menyiapkan dokumen dan memahami alur pengajuan, konsultasikan kebutuhan Anda dengan tim yang berpengalaman.

Kesimpulan

Memahami KBLI penyediaan listrik panas bumi adalah langkah awal yang menentukan keberhasilan perizinan proyek Anda. Perbedaan antara KBLI 06202 dan 35120 mencerminkan perbedaan tahap kegiatan usaha, dan pemilihan kode yang tepat akan memengaruhi jenis perizinan, tingkat risiko, dan kewajiban yang harus dipenuhi.

Perubahan KBLI 2025 dari 35111 ke 35120 menuntut pelaku usaha untuk memperbarui data klasifikasi usaha mereka. Mulailah dengan memetakan kegiatan usaha Anda secara spesifik, tentukan kode KBLI penyediaan listrik panas bumi yang sesuai, dan siapkan dokumen persyaratan dengan cermat. Jika Anda membutuhkan pendampingan dalam menavigasi perizinan panas bumi, konsultasikan kebutuhan Anda dengan tim kbli2025.com untuk mendapatkan arahan yang sesuai dengan proyek Anda.

Sumber & referensi

Bagikan Informasi: WhatsApp LinkedIn

Jaminan Kepatuhan & Kerahasiaan Korporasi

Informasi dalam publikasi ini disusun untuk edukasi & panduan resmi. Seluruh layanan pendampingan & konsultasi legalitas kbli2025.com dilaksanakan secara profesional, terakreditasi, dan mematuhi regulasi perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.