website statistics

Bidang Usaha yang Tidak Memerlukan Perizinan Melalui OSS

Tidak semua perizinan usaha bisa diurus melalui OSS. Ketahui daftar bidang usaha yang perizinannya tetap harus melalui instansi khusus, seperti konsultan hukum, penelitian sosial, dan public relations.

Ir. Misno Supawijaya, M.Kom, M.H
Konsultan Bisnis, K3 & Sertifikasi Konstruksi Senior
3 min read

Pemerintah Indonesia terus berupaya menyederhanakan proses perizinan usaha melalui sistem One Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA). Sistem ini didesain untuk memudahkan pelaku usaha memperoleh izin usaha dengan proses yang lebih cepat dan transparan, sesuai dengan tingkat risiko usaha.

Dasar hukum sistem ini adalah Peraturan Pemerintah (PP) No. 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik. Sistem OSS memungkinkan pelaku usaha mengurus berbagai izin secara terpusat dan real-time. Namun, ada beberapa jenis bidang usaha yang perizinannya tidak dapat diproses melalui OSS.

Mengapa? Alasannya karena bidang-bidang tersebut memiliki kriteria khusus atau regulasi yang memerlukan pengawasan lebih spesifik oleh instansi terkait. Berikut adalah rincian lengkapnya.

Sekilas Tentang OSS dan Manfaatnya

OSS adalah platform perizinan berbasis elektronik yang mempermudah pelaku usaha mengurus berbagai izin usaha, mulai dari izin lokasi, lingkungan, hingga izin operasional. Sistem ini terintegrasi dengan berbagai instansi pemerintah, sehingga mengurangi waktu dan biaya yang diperlukan.

Beberapa manfaat utama OSS adalah:

  • Menghubungkan pelaku usaha dengan seluruh stakeholder.
  • Memberikan akses cepat dan aman untuk pengajuan izin.
  • Memfasilitasi pelaporan dan penyelesaian masalah perizinan di satu tempat.
  • Menyimpan semua data perizinan dalam satu identitas usaha, yaitu Nomor Induk Berusaha (NIB).

Namun, tidak semua bidang usaha bisa memanfaatkan OSS untuk pengurusan izin. Berikut adalah beberapa bidang usaha tersebut.

Bidang Usaha yang Tidak Diurus Melalui OSS

  1. Aktivitas Konsultan Hukum
    KBLI 69102 (konsultan hukum) tidak dapat memperoleh izin usaha dalam bentuk NIB. Mengapa? Karena aktivitas ini mengikuti peraturan profesi, seperti UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
    Seorang advokat atau notaris, misalnya, hanya dapat berpraktik setelah mendapatkan sumpah atau izin sesuai kode etik profesinya, bukan melalui OSS.

  2. Penelitian dan Pengembangan Ilmu Pengetahuan Sosial
    KBLI 72201 (penelitian sosial) juga tidak melalui OSS. Izin penelitian ini harus diajukan kepada:

  • Bupati/Walikota untuk penelitian di satu kabupaten/kota.
  • Gubernur untuk penelitian lintas kabupaten dalam satu provinsi.
  • Menteri Dalam Negeri jika penelitian melibatkan lebih dari satu provinsi.
    Badan riset asing harus mengajukan izin melalui BRIN, bukan OSS.
  1. Aktivitas Kehumasan/Public Relations
    Bidang usaha kehumasan (PR) juga tidak bisa menggunakan OSS. Pelaku usaha dalam bidang ini harus mengajukan izin kepada instansi seperti Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Penutup

Bagi pelaku usaha, memahami regulasi perizinan adalah langkah penting untuk memastikan bisnis berjalan sesuai hukum. Meski beberapa bidang usaha tidak dapat menggunakan OSS, izin tetap dapat diperoleh dengan mengikuti ketentuan instansi terkait. Pastikan untuk selalu merujuk pada peraturan terbaru dan berkonsultasi dengan pihak berwenang jika diperlukan.

Dengan memahami aturan ini, Anda dapat menjalankan usaha secara legal dan terstruktur, tanpa hambatan birokrasi yang berarti.

Di Kbli2025.com, Ir. Misno Supawijaya, M.Kom, M.H berperan sebagai konsultan senior yang menangani isu lintas fungsi mulai dari kesiapan dokumen hingga validasi implementasi standar K3 dan manajemen mutu. Ia berpengalaman mengawal perusahaan dalam proses sertifikasi agar memenuhi ekspektasi regulator maupun pemilik proyek. Setiap rekomendasi disusun berdasarkan prinsip akuntabilitas, efisiensi, dan keberlanjutan perbaikan. Pendekatan ini membuat proses bisnis klien lebih siap audit dan lebih dipercaya di pasar.

Rekomendasi artikel yang berhubungan dengan Bidang Usaha yang Tidak Memerlukan Perizinan Melalui OSS