Bidang Usaha yang Tidak Memerlukan Perizinan Melalui OSS
Novitasari, SM
1 day ago

Bidang Usaha yang Tidak Memerlukan Perizinan Melalui OSS

Tidak semua perizinan usaha bisa diurus melalui OSS. Ketahui daftar bidang usaha yang perizinannya tetap harus melalui instansi khusus, seperti konsultan hukum, penelitian sosial, dan public relations.

Pemerintah Indonesia terus berupaya menyederhanakan proses perizinan usaha melalui sistem One Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA). Sistem ini didesain untuk memudahkan pelaku usaha memperoleh izin usaha dengan proses yang lebih cepat dan transparan, sesuai dengan tingkat risiko usaha.

Dasar hukum sistem ini adalah Peraturan Pemerintah (PP) No. 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik. Sistem OSS memungkinkan pelaku usaha mengurus berbagai izin secara terpusat dan real-time. Namun, ada beberapa jenis bidang usaha yang perizinannya tidak dapat diproses melalui OSS.

Mengapa? Alasannya karena bidang-bidang tersebut memiliki kriteria khusus atau regulasi yang memerlukan pengawasan lebih spesifik oleh instansi terkait. Berikut adalah rincian lengkapnya.

Sekilas Tentang OSS dan Manfaatnya

OSS adalah platform perizinan berbasis elektronik yang mempermudah pelaku usaha mengurus berbagai izin usaha, mulai dari izin lokasi, lingkungan, hingga izin operasional. Sistem ini terintegrasi dengan berbagai instansi pemerintah, sehingga mengurangi waktu dan biaya yang diperlukan.

Beberapa manfaat utama OSS adalah:

  • Menghubungkan pelaku usaha dengan seluruh stakeholder.
  • Memberikan akses cepat dan aman untuk pengajuan izin.
  • Memfasilitasi pelaporan dan penyelesaian masalah perizinan di satu tempat.
  • Menyimpan semua data perizinan dalam satu identitas usaha, yaitu Nomor Induk Berusaha (NIB).

Namun, tidak semua bidang usaha bisa memanfaatkan OSS untuk pengurusan izin. Berikut adalah beberapa bidang usaha tersebut.

Bidang Usaha yang Tidak Diurus Melalui OSS

  1. Aktivitas Konsultan Hukum
    KBLI 69102 (konsultan hukum) tidak dapat memperoleh izin usaha dalam bentuk NIB. Mengapa? Karena aktivitas ini mengikuti peraturan profesi, seperti UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
    Seorang advokat atau notaris, misalnya, hanya dapat berpraktik setelah mendapatkan sumpah atau izin sesuai kode etik profesinya, bukan melalui OSS.

  2. Penelitian dan Pengembangan Ilmu Pengetahuan Sosial
    KBLI 72201 (penelitian sosial) juga tidak melalui OSS. Izin penelitian ini harus diajukan kepada:

  • Bupati/Walikota untuk penelitian di satu kabupaten/kota.
  • Gubernur untuk penelitian lintas kabupaten dalam satu provinsi.
  • Menteri Dalam Negeri jika penelitian melibatkan lebih dari satu provinsi.
    Badan riset asing harus mengajukan izin melalui BRIN, bukan OSS.
  1. Aktivitas Kehumasan/Public Relations
    Bidang usaha kehumasan (PR) juga tidak bisa menggunakan OSS. Pelaku usaha dalam bidang ini harus mengajukan izin kepada instansi seperti Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Penutup

Bagi pelaku usaha, memahami regulasi perizinan adalah langkah penting untuk memastikan bisnis berjalan sesuai hukum. Meski beberapa bidang usaha tidak dapat menggunakan OSS, izin tetap dapat diperoleh dengan mengikuti ketentuan instansi terkait. Pastikan untuk selalu merujuk pada peraturan terbaru dan berkonsultasi dengan pihak berwenang jika diperlukan.

Dengan memahami aturan ini, Anda dapat menjalankan usaha secara legal dan terstruktur, tanpa hambatan birokrasi yang berarti.

Tentang Penulis
Profil penulis Novitasari, SM

Novitasari, SM

Konsultan Bisnis, K3 & Sertifikasi Konstruksi Senior

Spesialis K3 konstruksi yang berfokus pada audit sistem manajemen, perbaikan kepatuhan, dan pendampingan sertifikasi perusahaan secara menyeluruh.

Lihat profil lengkap

Kbli2025.com membantu melakukan Persiapan Tender Perusahaan

Dari perencaan mengambil bidang usaha, kualifikasi sampai dengan persiapan dokumen tender dengan tujuan untuk Memenangkan Proyek

Butuh Bantuan Profesional?

Dapatkan pendampingan profesional dalam pengurusan Surat Ijin Alat (OSS), Surat Ijin Operatiro(KBLI) dan Sertifikasi K3. Proses cepat, transparan, dan sesuai peraturan yang berlaku.

Dapatkan Layanan Prioritas dengan menghubungi tim kami

Kbli2025.com sebagai konsultan bisnis, berpengalaman dalam memberikan solusi bisnis yang inovatif dan efektif untuk perusahaan di berbagai industri. Tim kami yang terdiri dari para ahli di bidang strategi, keuangan, dan operasi akan bekerja sama dengan Anda untuk mencapai tujuan bisnis Anda. Kami menyediakan layanan yang disesuaikan dengan kebutuhan perusahaan Anda, termasuk analisis pasar, perencanaan strategis, dan pengembangan bisnis. Dengan pengalaman kami yang luas dan metode yang teruji, kami yakin dapat membantu perusahaan Anda untuk tumbuh dan berkembang lebih sukses.

Related Articles

Pencarian Populer

Banyak dicari pembaca minggu ini

Klik salah satu pencarian di bawah untuk melihat halaman layanan terkait. Jika kota Anda berbeda, konsultasikan kebutuhan Anda—kami bantu rekomendasikan halaman yang paling relevan.

Training & Sertifikasi Populer per Kota

Pilih program dan kota untuk melihat detail training dan jadwalnya.

Layanan Populer per Kota

Pilih layanan dan kota untuk melihat halaman yang relevan.

Layanan Penerbitan Ijin Badan Usaha dari urusizin.co.id

Tingkatkan kredibilitas dan peluang bisnis Anda dengan berbagai sertifikasi resmi yang diakui pemerintah dan industri.

SBUJK Jasa Konstruksi

Tingkatkan kredibilitas dan peluang bisnis Anda di sektor konstruksi dengan Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi (SBUJK). Sertifikat ini membuktikan bahwa perusahaan Anda memenuhi standar kompetensi dan kualitas yang ditetapkan oleh pemerintah.

Pelajari Lebih Lanjut
SBUJPTL

Raih pengakuan resmi dalam bidang jasa penunjang tenaga listrik dengan Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (SBUJPTL). Sertifikat ini menunjukkan bahwa perusahaan Anda memiliki kapasitas dan kompetensi untuk menyediakan layanan berkualitas tinggi di sektor tenaga listrik.

Pelajari Lebih Lanjut
SKK Konstruksi

Tingkatkan profesionalisme dan keahlian Anda di sektor konstruksi dengan Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Konstruksi. Sertifikat ini diakui secara nasional dan membuktikan bahwa Anda memiliki pengetahuan dan keterampilan yang dibutuhkan untuk menjalankan tugas konstruksi dengan efektif.

Pelajari Lebih Lanjut
Bantuan CSMS Migas/Pertamina/PLN

Pastikan kepatuhan terhadap standar keselamatan dengan Contractor Safety Management System (CSMS). Sistem ini dirancang untuk mengelola dan mengawasi kinerja keselamatan kontraktor, memastikan bahwa mereka memenuhi persyaratan keselamatan yang ditetapkan.

Pelajari Lebih Lanjut
Sertifikat ISO 9001

Tingkatkan keunggulan operasional dan kepuasan pelanggan dengan Sertifikat ISO 9001, standar internasional untuk sistem manajemen mutu. Dengan sertifikasi ini, perusahaan Anda akan diakui memiliki proses yang efisien, konsisten, dan memenuhi kebutuhan pelanggan.

Pelajari Lebih Lanjut
Sertifikat ISO 14001

Jadikan perusahaan Anda pelopor dalam pengelolaan lingkungan dengan memperoleh Sertifikat ISO 14001. Standar ini menunjukkan komitmen Anda terhadap praktik ramah lingkungan dan keberlanjutan, mengurangi dampak negatif operasi bisnis terhadap lingkungan.

Pelajari Lebih Lanjut
Sertifikat ISO 27001

Lindungi aset informasi berharga perusahaan Anda dengan Sertifikat ISO 27001, standar internasional untuk sistem manajemen keamanan informasi. Sertifikasi ini membantu Anda menetapkan, menerapkan, memelihara, dan terus meningkatkan sistem keamanan informasi.

Pelajari Lebih Lanjut
Sertifikat ISO 37001

Perangi praktik suap dan korupsi dengan Sertifikat ISO 37001, standar internasional untuk sistem manajemen anti-penyuapan. Dengan memperoleh sertifikasi ini, perusahaan Anda menunjukkan komitmen terhadap etika bisnis dan integritas, serta kepatuhan terhadap hukum anti-suap.

Pelajari Lebih Lanjut
Sertifikat ISO 45001

Prioritaskan kesehatan dan keselamatan kerja dengan Sertifikat ISO 45001, standar internasional untuk sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Dengan sertifikasi ini, Anda menunjukkan komitmen untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman dan sehat bagi karyawan.

Pelajari Lebih Lanjut